Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.
Permendikbud No 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
SPM Pendidikan di dalamnya mencakup penerima pelayanan dasar, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan tata cara pemenuhan pelayanan dasar.
![]() |
standar pelayanan minimal (spm pendidikan) |
Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
Permendikbud lainnya:
Penerima pelayanan dasar pada:
- SPM pendidikan anak usia dini merupakan peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- SPM pendidikan dasar merupakan peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
- SPM pendidikan kesetaraan merupakan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- SPM pendidikan menengah merupakan peserta didik yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- SPM pendidikan khusus merupakan peserta didik penyandang disabilitas yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Sumber https://www.profesiguru.org/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.