MADIUN – Muhammad Agung Hidayatullah, 21 tahun, tersangka peretasan Bjorka, mengaku didekati seorang pria tak dikenal.
Pria itu pergi ke Agung untuk mencari uang dengan menjual saluran Telegramnya.
Seorang pria yang mengaku dari Korem memaksa Agung untuk membeli ponsel seharga Rs 5 juta sehari sebelum penangkapannya.
Baca Juga : Kronologi Penjual Es Madiun Ditangkap Tapi Bjorka Masih Aktif
“Entah. Dia mengaku dermawan. Dia mengganggu saya dan mengancam akan membawa saya ke kantor polisi nanti jika saya tidak menjualnya,” kata Agung. Sabtu (22-09-17) . .
Agung mengatakan pria itu mengangkat tangannya saat menghubungi polisi.
Agung juga mengatakan pria itu berselingkuh dengan Gorka ketika dia mengambil ponselnya dan pergi untuk membelinya.
Ia mengaku mengangkat tangan saat melapor ke polisi. Ketika dia menginginkan ponsel, saya mengatakan kepadanya bahwa saya memiliki hubungan dengan Pyorca untuknya.” kata Agung.
Agung ditangkap Tim Cyber Mabes Polri pada siang hari 14 September/Rabu sore 2022 usai membeli handphone sambil terus membantu Zani berjualan es krim di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun.
Usai ditangkap, Agung dibawa ke Polsek Dagang untuk dimintai keterangan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Agung dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Agung kembali ke kediamannya di Kabupaten Madiun, Kecamatan Dagangan, Desa Banjarsari Kowloon pada Kamis (16/9/2022) pagi.
Sore harinya, Mabes Polri menetapkan Agung sebagai tersangka kasus Bgorka.